JATU ESTHI PURNANINGRUM
Rabu, 27 Agustus 2014
Senin, 21 Juli 2014
Senin, 08 April 2013
BABEH PEMANGSA ANAK-ANAK JALANAN METROPOLITAN
BABEH PEMANGSA ANAK-ANAK JALANAN
METROPOLITAN[1]
oleh
: Jatu Esthi Purnaningrum[2]
“Babeh”, begitu panggilan akrab
sosok lelaki paruh baya yang diketahui mempunyai nama asli Baekuni alias
Bungkik. Babeh lahir pada tanggal 6 September 1960 di Desa Mranggen, Magelang,,
Jawa Tengah[3],
yang pada akhirnya memutuskan untuk kabur ke Jakarta karena Babeh kecil sering
menjadi bahan ejekan sebagai “si bodho” di kampung halaman. Ia hidup
menggelandang di Lapangan Banteng selama tiga tahun. Saat Babeh berusia 12
tahun, ia menjadi korban sodomi[4].
Ia disodomi paksa di bawah todongan pisau oleh seorang preman. Dengan
ketakutan, ia menahan rasa sakit. Lima tahun kemudian Babeh kembali ke kampong
halaman. Tiba saatnya Babeh mempersunting seorang wanita bernama Neng Erah dan
mereka memilih melanjutkan hidup di Jakarta dengan sederhana. Di Jakarta,
mereka tinggaldi jalan Kembang Sepatu,
Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Disana
ia menjadi seorang pedagang rokok di depan Pulogadung Trade Center. Tujuh tahun terakhir, namanya “familiar” di kalangan anak-anak
pengamen jalanan di daerah Klender, Pulogadung, hingga Cakung, Jakarta Timur.
Babeh gagal menunjukkan kejantanannya kepada Neng Erah[5].
Peristiwa tersebut dirasa lebih menyakitkan ketimbang ketika ia menghadapi caci
maki Neng Erah sebagai seorang miskin. Sebelum ia gagal di malam pertama dengan
Neng Erah, ia masih pria normal. Ia mengatakan, awalnya ia mengatasi hasrat
seksualnya dengan mastrubasi, setelah itu ia menjadi pedofili dengan meminta
anak-anak melakukan mastrubasi sebelum akhirnya menyodomi korban-korbannya[6]. Babeh
mempunyai kelainan seksual, yaitu acap kali mensodomi anak-anak pengamen
jalanan sejak ia berada jauh dari isterinya. Dari sifat menyimpangnya tersebut,
ia juga membunuh para korban yang telah ia sodomi dengan cara yang mengerikan
dan tidak manusiawi, yaitu dengan cara memutilasi para korbannya.. Ini sesuai
dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Wahyono, bahwa
sepanjang sejarah pengungkapan kasus pembunuhan berantai di Tanah Air, baru
kasus inilah yang dinilai “paling mengerikan dengan barang bukti lebih lengkap”[7].
Aksi
keji tersebut telah berlangsung selama hampir 17 tahun. Bak pepatah “serapat-rapatnya kita menyembunyikan
bangkai, kelak akan tercium juga”. Pepatah tersebut layak untuk
mendiskripsikan kisah yang dilalui oleh Babeh. Pasalnya ia telah melakukan
perbuatan keji tersebut sejak tahun 1993 dan akhirnya pada tahun 2010 kasus
tersebut berhasil diungkap oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Wahyono
hingga jajaran terbawahnya. Bila dikaitkan dengan Ilmu Kedokteran Kehakiman
maka dapat dilihat pada saat Ajun Komisaris Tahan Marpaung memeriksa Babeh di
Polsek Metro Cakung. Tahan diam-diam memperhatikan seluruh bagian tubuh Babeh.
Ia melihat di sela kuku jempol kanan Babeh ada bercak darah. Tahan menarik
jempol kanan Babeh dan didekatkan ke hidung. Ternyata bercak darah tersebut
berasal dari darah salah satu korban Babeh, Ardiansyah. Kemudian Tahan segera
memanggil tim Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) Mabes Polri untuk
memeriksa kuku Babeh[8].
Sebelum
Babeh mensodomi para korbannya, Babeh mengenali dahulu lingkungan sekitarnya.
Dengan teliti ia “menggambar” lingkungan fisik dan lingkungan sosial setempat[9].
Kemudian, mengawali dengan pertemuan, perkenalan,
membujuk para korban untuk bersedia ikut dengannya, memandikannya, mengajak ke
tempat yang dirasa sepi atau aman, kemudian mengajak korban untuk “bermain”[10],
seluruh korban selalu menolak ajakan “bermain” tersebut hingga akhirnya Babeh
memutuskan untuk menghabisi nyawa para korban dengan cara menjerat leher dengan
menggunakan seutas tali rafia dan memutilasi menggunakan pisau yang telah ia
persiapkan. Babeh mengaku kepada Ajun Komisaris Besar Nico Afinta[11],
bahwa telah membunuh 14 anak pengamen jalanan. Korban-korban tersebut adalah
Adit (12), Feri (11), Doli (11), Kiki (11), Irwan Imron (12), Teguh alias Ardi
(11), Aris (11), Riki (9), Yusuf (7), Adi (12), Rio (12), Arif “Kecil” (7),
Ardiansyah (9) dan Teguh Sepudin (13). Namun Ajun Kombes Nico Afinta merasa belum
puas terhadap pengakuan Babeh tersebut, Ia menduga masih terdapat korban Babeh
lainnya yang belum terungkap. “Jika
hasrat seksualnya secara rutin datang paling lama tiga bulan, maka dalam
setahun jumlah korban Babeh bisa empat anak. Dengan pengandaian tersebut, jika
Babeh mulai membunuh sejak tahun 1993, maka jumlahnya bisa anda hitung
sendiri,” papar Nico[12].
Sasaran
korban Babeh seluruhnya adalah anak-anak pengamen jalanan. Menurut Babeh, para
pengamen ini rata-rata putus sekolah dan hidup bebas. Mereka dianggap tidak
mempunyai cita-cita lagi selain mengamen untuk menyambung hidup atau membantu
mencari nafkah orangtua mereka. Anak-anak pengamen jalanan ini bias dua tiga
hari tidak pulang ke rumahtanpa membuat orang tua mereka khawatir. Berbeda
dengan anak jalanan penjaja jasa semir sepatu atau penjual Koran. Sebagian
mereka bekerja sambil bersekolah. Mereka masih memiliki cita-cita, dan masih
diperhatikan oleh orangtua mereka. Babeh tidak memilih anak-anak pengemis,
karena anak-anak pengemis hidupnya kotor, jorok dan lebih repot membuat mereka
menjadi bersih, pada dasarnya Babeh menyukai anak-anak yang berpenampilan
bersih dan tampan[13].
Perjalanan
mencari, mengumpulkan jasad dan tulang belulang para korban, merekonstruksi,
mengumpulkan laporan polisi setempat dan saksi-saksi, dalah bagian dari
penyelidikan ilmiah yang dilakukan oleh polisi. Penyelidikan ilmiah dilakukan
untuk mengidentifikasi korban dan membedah kasus secara lebih akurat. Di
Jakarta, Babeh diperiksa tiga psikolog dari Mabes Polri, Psikolog Sarlito
Wirawan Sarwono, serta psikolog dan Kriminolog Profesor Ardianus Meliala.
Hasilnya, Babeh waras dan bukan psikopat . Dengan demikian, Atas keterangan
yang dipaparkan oleh Babeh, saksi-saksi, dan barang bukti yang diperoleh polisi
maka beberapa haltersebut mampu untuk meyakinkan majelis hakim. Atas perbuatan
keji yang dilakukan oleh Babeh, maka polisi menjerat tersangka dengan pasal 340
KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal, yaiyu
hukuman mati. Di muka pengadilan, para psikolog tersebut dapat dijadikan saksi
ahli kasus Babeh[14].
Polisi juga telah mengidentifikasi garis keturunan antara korban dan
orangtuanya lewat pemeriksaan DNA (Deoxyribo
Nucleic Acid).
Berulangkali
Babeh melakukan perbuatan keji tersebut, ini karena ia merasa aman sehingga ia
selalu mengulangi hal yang sama. Aksi ini dirasa sangat kejam, Babeh sudah
tidak canggung lagi untuk mengulang perbuatan tersebut karena ia telah terbiasa
selama belasan tahun. Babeh diibaratkan sebagai “Pemangsa anak-anak pengamen
jalanan metropolitan”. Menurut Meliala[15],
kasus Babeh adalah kasusu langka dan berdampak sosial luas[16].
Sedangkan Mardiatmadja[17]
berpendapat, bahwa kasus Babeh bias menjadi refleksi bahwa potensi manusia yang
berfungsi sosial kerap terperangkap individualism. Dalam individualism, cinta
bukan lagi semangat untuk berbagi, tetapi semangat untuk menguasai. ‘cintamu
kepadamu adalah hak ku. Jadi kamu tak boleh lepas tanpa mauku,” tutur Mardi[18].
Seto Mulyadi[19]
menambahkan, karena akar masalah anak jalanan adalah kemiskinan, maka solusinya
adalah mengembangkan pendidikan nonformal dan usaha informal bagi mereka. Pengungkapan
kasus Babeh ini, mengingatkan orangtua dan semua orang yang terlibat dalam
masalah anak-anak akan mendidik anak-anak dengan cara yang benar. “jika
kemudian anak terungkap menjadi korban pedofili (penyuka anak prapubertas
sebagai obyek seks) seperti pada kasus Babeh, jangan dimarahi atau dikucilkan.
Sebalikknya, bejrilah dia kasih sayang lebih dari biasanya untuk memulihkan
trauma yang ia alami,’ papar Sarlito[20].
[1]Tugas ini disusun guna memenuhi
nilai Ujian Kompetensi Dasar 1, mata kuliah Ilmu Kedokteran Kehakiman, dosen Pengampu Bapak Rustam Aji,SH, MH.
[2]Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum
program Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dengan nomor registrasi mahasiswa
E0010198.
[3] Windoro Adi & Nico Afinta,
2010. BABEH Duka Anak Jalanan . Arsip Metro. Hlm. 88.
[4] Ibid., Hlm. 3.
[7] Ibid., Hlm. 1.
[10] “bermain” = mensodomi
[11] Kepala Satuan Kejahatan dengan
Kekerasan, Direskrimum Polda Metro Jaya.
[12] Ibid., Hlm. 62.
[15] Kriminolog, Psikolog UI, Prof.
Adrianus Meliala.
[16] Ibid., Hlm. 7.
[17] Budayawan dan pendidik Doktor
Mardiatmadja, SY.
[19]
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Rabu, 14 November 2012
PENEGAKAN KODE ETIK HAKIM UNTUK MEWUJUDKAN PENGADILAN YANG BERWIBAWA
PENEGAKAN KODE ETIK HAKIM
UNTUK MEWUJUDKAN PENGADILAN YANG BERWIBAWA

Disusun untuk
memenuhi tugas UKD 3 mata kuliah
Sosiologi Hukum
Kelas C, dosen pengampu: Bapak Mulyanto, SH, MH
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Kelas C, dosen pengampu: Bapak Mulyanto, SH, MH
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Disusun Oleh:
1. Anugrah Fajar N E0010041/ C
1. Anugrah Fajar N E0010041/ C
2. Jatu
Esthi P E0010198/ C
3. Novi
Dharmawati E0010254/ C
4. Nur
Fadlilah Y S E0010259/ C
5. Ratih
Andriani E0010289/ C
6.
Silvana S M E0010331/ C
7. Tri
Wahyuni E0010343/ C
8.
Vinandita Nur I E0010347/ C
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan atas
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah dengan judul “Penegakan
Kode Etik Hakim untuk Mewujdkan Pengadilan yang Berwibawa”
Makalah disusun untuk memenuhi tugas uji kompetensi dasar 3 mata kuliah Soasiologi Hukum
Kelas C, dosen pengampu: Bapak Mulyanto, SH, MH. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Surakarta.
Pada kesempatan ini dengan rendah hati penulis bermaksud menyampaikan
ucapan terima kasih kepada segenap pihak yang telah memberi bantuan, dukungan,
serta pertolongan baik berupa fisik maupun psikis selama penyusunan naskah
akademik ini, terutama kepada:
Bapak
Mulyanto, SH, MH selaku dosen pembimbing mata kuliah Soaiologi Hukum Kelas C,
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Surakarta yang telah berkenan memberikan bimbingan dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih belum sempurna dari
standar penulisan yang ideal, untuk itu penulis berharap kritik dan saran dari
para pembaca yang budiman. Akhirnya, semoga makalah ini mampu memberikan suatu
manfaat bagi kita semua.
Surakarta, 30 April 2012
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Halaman Judul…………………………………………………………. i Kata
Pengantar........................................................................................ ii
Daftar
Isi........………………………..……………................................ iii
BAB I Pendahuluan
A. Latar
Belakang ………........................................................ 1
B. Rumusan
Masalah……........................................................ 3
BAB II KajianTeoretis
A. Definisi Kode Etik Hakim..........................................…….. 4
A. Definisi Kode Etik Hakim..........................................…….. 4
B. Definisi
Pengadilan yang Berwibawa.................................. 5
BAB III Pembahasan
A Penerapan Kode Etik Hakim
................................................ 8
B Analisis Penegakan Kode Etik Hakim
dalam
Membangun Wibawa Pengadilan........................................... 13
BAB
IV Penutup
A. Simpulan………................................................................... 19
B. Rekomendasi………............................................................ 21
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penegakkan supremasi hukum yang menjadi salah satu
amanat reformasi hingga saat ini sedang dalam proses sebagaimana yang
diharapkan oleh semua pihak. Hal ini terjadi mengingat dalam kurun waktu tiga
puluh tahun terakhir akibat sistem kekuasaan yang represif telah mengakibatkan
wajah hukum dan praktek peradilan kita menjadi tidak sehat. Tentu ini menjadi
tugas berat bagi jajaran kekuasaan kehakiman untuk membangun kembali citra
peradilan menjadi berwibawa dan dihormati masyarakat. Terlepas dari kekurangan
yang ada, terjadinya kekurang-percayaan publik terhadap lembaga peradilan
tercermin dari banyaknya kritik dan berbagai bentuk ketidakpuasan masyarakat.
Tentu yang menjadi sorotan terkait dengan masalah
penegakkan hukum ini salah satunya adalah aparat peradilan terutama hakim.
Kompetensi hakim sebagai wakil Tuhan di bumi mulai diragukan kredibilitasnya.
Kualitas seorang hakim dalam memutus suatu perkara memiliki pengaruh yang
dominan dalam tegaknya supremasi hukum dan untuk mewujudkan wibawa pengadilan
di Indonesia disamping dukungan dari aparat penegak hukum yang lain. Hakim
sebagai figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk
mengasah kepekaan nurani, memelihara kecerdasan moral dan meningkatkan
profesionalisme dalam menegakkan hukum
dan keadilan bagi masyarakat banyak.
Pedoman mengenai perilaku hakim telah tertuang dalam
Kode Etik Profesi Hakim. Pedoman Tingkah Laku (Code of Conduct) Hakim ialah penjabaran dari kode etik profesi
hakim yang menjadi pedoman bagi hakim Indonesia, baik dalam menjalankan tugas
profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun dalam pergaulan
sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan
dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
Dengan berpegang teguh terhadap Kode Etik Profesi
Hakim tersebut, diharapkan nantinya hakim dapat mengangkat citra dan wibawanya
dan perilaku dalam memberikan keadilan dan kepastian serta perlindungan hukum
yang dibutuhkan, sehingga masyarakat dapat menyandarkan harapan yang sangat
besar kepada hakim yang benar-benar memiliki integritas dan profesionalisme
karena tindakan dan tingkah lakunya menunjukkan ketidakberpihakan, memiliki
integritas moral, serta pada kemampuannya memberikan putusan yang baik. Putusan
Pengadilan yang adil menjadi puncak kearifan bagi penyelesaian pemasalahan
hukum yang terjadi dalam kehidupan bernegara. Sehingga dengan adanya putusan
pengadilan yang adil, maka akan mengangkat wibawa suatu pengadilan.
Dibuatnya suatu peraturan tentang adanya penghargaan (reward) kepada hakim yang berkelakuan
baik dan hukuman (penalty) khusus
kepada hakim yang ‘nakal’ atau kurang berkompeten dirasa perlu untuk mendorong
dipatuhinya kode etik hakim mengingat selama ini hanya ada suatu pengaturan
bagi hakim yang terbukti menerima suap itu pun dengan Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi, sehingga sepertinya tidak ada dorongan bagi para hakim untuk
berlomba-lomba untuk berperilaku baik atau menegakkan keadilan dengan mematuhi
kode etik profesinya. Cara perekrutan hakim pun seharusnya dirombak karena
selama ini cara perekrutan tersebut dirasa kurang efektif dan kurang berhasil
untuk menjaring hakim-hakim yang berkualitas. Bahkan justru banyak hakim-hakim
yang ternyata merupakan ‘titipan’ dari keluarga atau kerabatnya yang juga
merupakan hakim.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah kode etik hakim sudah diterapkan oleh sebagian
besar hakim di Indonesia dewasa ini?
2. Bagaimana analisis penegakkan kode etik hakim dalam
membangun wibawa pengadilan saat ini?
BAB
II
KAJIAN TEORETIS
A.
Definisi Kode Etik Profesi
Hakim
Hakim
adalah salah satu profesi yang paling penting dalam proses peradilan karena
tugas hakim adalah untuk mengadili dan memutus perkara. Dalam menjalankan
tugasnya hakim harus berpegang teguh pada kode etik profesi hakim. Kode Etik
Profesi Hakim ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Hakim
Indonesia dalam melaksanakan tugas profesi sebagai Hakim.
Tugas
utama hakim adalah menyelesaikan sengketa diantara pihak-pihak,memberi kepuasan
hukum kepada pihak yang berperkara. Sedangkan hal-hal yang bersifat sosial
hanyalah akibat dari putusan hakim terhadappihak yang bersangkutan. Hakim
dituntut tidak boleh legalistik, tidak boleh sekedar sebagai mulut
undang-undang, tidak boleh hanya “legal justice” tetapi harus “social justice”,
dan lain-lain. Hakim dituntut untuk menemukan hukum, bahkan bila perlu
menciptakan hukum untuk memenuhi kebutuhan atau rasa keadilan masyarakat.
Berkaca dari beberapa kasus hukum yang melibatkan
oknum aparat penegak hukum, yang seyogyanya menegakkan hukum justru melanggar
hukum, ada beberapa faktor yang mempengaruhi, mulai dari turunnya integritas
moral, hilangnya independensi, adanya tuntutan ekonomi, minimnya penghasilan,
lemahnya pengawasan, sampai dengan ketidakpatuhan terhadap kode etik profesi
hukum yang mengikatnya terutama untuk para hakim. Saat ini banyak kasus
suap hakum yang terjadi di berbagai pengadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk itu kode etik profesi sangatlah penting karena
kode etik memiliki tiga fungsi, yaitu sebagai sarana kontrol sosial, sebagai
pencegah campur tangan pihak lain, dan sebagai pencegah kesalahpahaman dan
konflik. Berdasarkan pengertian dan fungsinya tersebut, jelas bahwa kode etik
profesi merupakan suatu pedoman untuk menjalankan profesi dalam rangka menjaga
mutu moral dari profesi itu sendiri, sekaligus untuk menjaga kualitas dan
independensi serta pandangan masyarakat terhadap profesi tersebut, termasuk juga
terhadap profesi hukum terutama profesi hakim.
B.
Definisi Pengadilan yang
Berwibawa
“Tempat yang paling utama
dimana hukum dan ketertiban harus ditegakkan ialah di pengadilan itu sendiri” (Lord Denning)
Pengadilan berwibawa,
mengandung arti bahwa pengadilan dipercaya sebagai lembaga peradilan yang memberikan
perlindungan dan pelayanan hukum sehingga lembaga peradilan tegak dengan
karisma sandaran keadilan masyarakat.[1]
Menurut Bagir
Manan berdasarkan rekaman subyektif memberikan kriteria bagaimana persepsi
masyarakat mengenai pengadilan dan peradilan yang baik. Ini dimaksudkan untuk
dijadikan perhatian bagi para hakim guna dijadikan pendorong dan percepat
terwujudnya kembali pengadilan yang berwibawa, terhormat dan dihormati.[2]
Persepsi
masyarakat mengenai pengadilan dan peradilan yang baik[3], adalah:
1. Pengadilan dan peradilan yang baik kalau dalam setiap
perkara pidana terutama korupsi, pembalakan kayu atau pelanggaran hak asasi
manusia selalu menemukan kesalahan terdakwa dan menjatuhkan hukuman
seberat-beratnya. Tidak boleh ada terdakwa yang dibebaskan, atau dilepaskan
atau diringankan.
2. Pengadilan dan peradilan yang baik kalau independent,
hakim bebas dari tekanan dan campur tangan pemerintah.
3.
Pengadilan dan
peradilan yang baik kalau senantiasa memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
4.
Pengadilan dan
peradilan yang baik kalau hakim adil, jujur, berpengetahuan tinggi, cakap,
rendah hati, berhati-hati, berintegritas dan disiplin
5.
Pengadilan dan
peradilan yang baik kalau bekerja efisien dan efektif seperti memutus dengan
cepat.
6.
Pengadilan dan
peradilan yang baik, kalau menjamin keterbukaan (tranparancy) dan akses publik.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Penerapan
Kode Etik Hakim
Dasar kode etik profesi hakim
diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan
kehakiman yang dimaksud dalam hal ini tertuang dalam pasal 1 yaitu kekuasaan
kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya
Negara Hukum Republik Indonesia.
Kekuasaan Kehakiman yang merdeka
dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas
dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam
hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisial bersifat tidak
mutlak karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila, sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat
Indonesia.
Adapun pokok-pokok dari etika
profesi Hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan
Kehakiman yaitu:
1. Kekuasaan kehakiman adalah
kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila yaitu bebas dari segala campur tangan
pihak kekuasaan ekstra yudisial. (Terdapat dalam pasal 1)
2. Peradilan dilakukan “DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. (Terdapat dalam Pasal 4 ayat
(1))
3. Peradilan dilakukan dengan
sederhana, cepat, dan biaya ringan. (Terdapat dalam Pasal 4 ayat (2))
4. Pengadilan mengadili menurut
hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. (Terdapat dalam pasal 5)
Selain itu, dalam Musyawarah
Nasional (MUNAS) IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) ke XIII di Bandung Tanggal 21
Februari Tahun 2001 menghasilkan sebuah peraturan mengenai kode etik profesi
Hakim yang merupakan satu-satunya kode etik yang berlaku bagi para hakim
Indonesia.[4]
Kode etik profesi hakim menjadi pedoman bagi Hakim Indonesia, baik dalam
menjalankan tugas profesinya yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan
kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat
memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
Tetapi kenyataannya sekarang Hakim banyak menyimpang dari kode etik tersebut.
Faktanya bisa dilihat dari media massa ataupun cerita pribadi yang berupa
pengalaman dengan melihat secara langsung. Tetapi, media massa kurang begitu
mengekspose karena biasanya kasus pelanggaran kode etik ini tidak sampai ke
publik. Kalaupun ada biasanya akan ditangani oleh komisi yang dibentuk oleh
Komisi Yudisial, Pengurus Pusat IKAHI dan Pengurus Daerah IKAHI untuk memantau,
memeriksa, membina, dan merekomendasikan tingkah laku hakim yang melanggar atau
diduga melanggar Kode Etik Profesi.[5]
Banyak realita yang bisa dilihat.
Misalnya, hakim disuap agar pihak yang salah tidak diberikan hukuman yang berat
bahkan dibebaslepaskan dari segala tuntutan. Hal ini jelas melanggar kode etik
hakim yaitu yang terdapat dalam UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan
kehakiman pasal 5 ayat (1) dimana Pengadilan mengadili menurut hukum dengan
tidak membeda-bedakan orang. Dalam ayat (2) yaitu Pengadilan membantu pencari
keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat
tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Selain itu, hakim juga sering
menggunakan jabatannya tidak pada tempatnya. Misalnya, seorang hakim menggunakan
jabatannya untuk menguntungkan pribadinya karena orang melihatnya sebagai
seorang hakim. Ditambah lagi ketika memanfaatkan jabatan tersebut banyak orang
lain yang dirugikan. Hal ini bertentengan dengan kode etik profesi yang
dihasilkan dalam Musyawarah Nasional XIII di Bandung yaitu mempergunakan nama
jabatan korps untuk kepentingan pribadi.[6]
Kenyataannya, masih banyak lagi
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim. Tetapi, memang publik kurang
mengetahuinya karena tidak begitu diangkat di ranah publik. Dan pemberian
sanksi nya pun belum begitu tegas terbukti masih banyak terjadi pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh hakim. Padahal, hakim adalah cermin pengadilan.
Sehingga, dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh hakim berarti
mencoreng nama pengadilan sebagai contoh lembaga yang harus diteladani menjadi
lembaga yang sudah tidak percaya lagi kredibilitasnya oleh masyarakat.
Untuk itu, butuh adanya suatu
landasan bagi hakim untuk menerapkan kode etik profesinya dalam praktek
sehari-hari. Hal ini karena kode etik hanya merupakan sebatas aturan saja.[7]
Adanya Komisi Yudisial ataupun komisi yang dibentuk oleh Ikatan Hakim Indonesia
(IKAHI) belum mencukupi dalam mengawasi hakim menjalankan tugasnya.[8]
Dibutuhkan hukum yang tegas, moralitas hakim yang baik, dan landasan keimanan
atau agama bagi seorang hakim dalam menjalankan kode etik profesinya tersebut.
Hal ini dikarenakan, kode etik
profesi hakim merupakan sebuah hukum berupa peraturan perundang-undangan yang
berlaku secara tetap dan tegas yang bersumber dari nilai-nilai yang diajarkan
oleh agama berupa akhlak yang melahirkan nilai-nilai moralitas hakim yang baik.
Dan hakim dalam menjalankan etika profesinya sudah pasti harus diikuti pula
dengan keimanan seorang hakim terhadap agamanya karena hal tersebut akan
menunjukan moralitas yang dimiliki oleh seorang hakim sehingga ia akan
menjalankan etika profesinya dengan baik.
B.
Analisis Penegakkan Kode Etik Hakim dalam Membangun Wibawa Pengadilan
b. 1. Relevansi Penegakkan Kode Etik Hakim terhadap Perwujudan
Pengadilan yang Berwibawa
Yang merupakan salah satu persyaratan mutlak dalam sebuah negara
yang berdasarkan hukum adalah pengadilan yang mandiri, netral (tidak
berpihak), kompeten dan berwibawa yang mampu menegakkan wibawa hukum,
pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan. Hanya pengadilan yang memiliki
semua kriteria tersebut yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia.[9]
Sebagai aktor utama lembaga peradilan, posisi, dan peran hakim menjadi sangat
penting, terlebih dengan segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui
putusannya, seorang hakim dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut
kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang
pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan penghilangan hak
hidup seseorang. Oleh sebab itu, semua kewenangan yang dimiliki oleh hakim
harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa
pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal
sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan
hakim. Kewenangan hakim yang sangat besar itu menuntut tanggungjawab yang
tinggi, sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah “Demi
Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung arti bahwa
kewajiban menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan itu wajib
dipertanggung-jawabkan secara horizontal
kepada semua manusia, dan secara vertikal dipertanggung-jawabkan kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
Seperti kita ketahui bahwa setiap profesi termasuk hakim
menggunakan sistem etika terutama untuk menyediakan struktur yang mampu
menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang
dapat dijadikan pedoman para profesional untuk menyelesaikan dilema etika yang
dihadapi saat menjalankan fungsi pengembanan profesinya sehari-hari. Sistem etika bagi
profesional dirumuskan secara konkret dalam suatu kode etik profesi. Tujuan
kode etik ini adalah menjunjung tinggi martabat profesi atau seperangkat kaedah
perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi. Keberadaan suatu pedoman
etika dan perilaku hakim sangat dibutuhkan dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pedoman etika dan
perilaku hakim merupakan inti yang melekat pada profesi hakim, sebab ia adalah
kode perilaku yang memuat nilai etika dan moral.[10]
Oleh karena itu, hakim dituntut untuk berintegritas dan professional, serta
menjunjung tinggi pedoman etika dan perilaku hakim. Profesionalisme tanpa etika
menjadikannya “bebas sayap” (vluegel vrij) dalam arti tanpa
kendali dan tanpa pengarahan. Sebaliknya, etika tanpa profesionalisme
menjadikannya “lumpuh sayap” (vluegellam) dalam arti tidak maju
bahkan tidak tegak.[11]
b. 2. Analisis terhadap Kondisi Saat Ini
Pada pembahasan pertama telah dijelaskan mengenai penerapan kode
etik profesi hakim yaitu bahwa telah terjadi banyak sekali pelanggaran yang
telah dilakukan oleh para hakim di Indonesia. Misalnya, hakim disuap agar pihak
yang salah tidak diberikan hukuman yang berat bahkan dibebaslepaskan dari
segala tuntutan. Hal ini jelas melanggar kode etik hakim yaitu yang terdapat
dalam UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman pasal 5 ayat (1) dimana
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Selain
itu, hakim juga sering menggunakan jabatannya tidak pada tempatnya. Misalnya,
seorang hakim menggunakan jabatannya untuk menguntungkan pribadinya karena
orang melihatnya sebagai seorang hakim. Ditambah lagi ketika memanfaatkan
jabatan tersebut banyak orang lain yang dirugikan. Hal ini bertentengan dengan
kode etik profesi yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional XIII di Bandung
yaitu mempergunakan nama jabatan korps untuk kepentingan pribadi.[12]
Dan bahkan sebenarnya, masih banyak lagi pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh hakim. Tetapi, memang publik kurang mengetahuinya karena tidak begitu
diangkat di ranah publik. Dan pemberian sanksi nya pun belum begitu tegas
terbukti masih banyak terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim.
Pelanggaran kode etik hakim tersebut tentu sangat mempengaruhi
putusan hakim dalam sebuah pengadilan. Kita tentu sering mendengar bahwa
putusan hakim sangat sering tidak adil sehingga dirasa sangat mengecewakan.
Misalnya saja kasus-kasus ringan seperti pencurian kakao dan pencurian piring
diputus oleh hakim dengan hukuman yang sama dengan atau bahkan lebih berat
daripada kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sampai bermilyar-milyar.
Hal tersebut jelas terlihat bahwa putusan hakim-hakim di Indonesia sangat tidak
adil. Sampai-sampai terdapat opini publik bahwa hukum itu seperti pisau yang
tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Posisi hakim yang sangat sentral dan
memiliki kekuasaan membuat putusan itulah yang membuat hakim sering dilirik
untuk dijadikan seorang ‘mafia’. Belum lagi adanya modus ‘balik modal’ yang
dilakukan oleh para hakim-hakim kita karena dulunya ia diterima menjadi hakim
dengan memberikan sejumlah uang yang tidak sedikit sehingga hal tersebut jelas
mendorong hakim untuk gampang untuk menerima suap. Dan baru saja kita dengar
bahwa hakim-hakim Indonesia melakukan aksi demo menuntut kenaikan gaji hakim.
Minimnya gaji hakim juga dapat dijadikan suatu alasan untuk hakim mudah
menerima suap dari sana-sini. Sistem perekrutan hakim di Indonesia pun juga
belum didasarkan pada norma-norma profesionalisme kemampuan pribadi hakim yang
bersangkutan, sehingga hal tersebut akan mempengaruhi kualitas seorang hakim.[13]
Kesemua faktor itulah yang sangat mempengaruhi hakim melakukan pelanggaran kode
etiknya sehingga berdampak pada ketidakadilan sebuah putusan yang
dikeluarkannya. Orang besar yang mempunyai harta melimpah akan menyuap sang
hakim dengan uang banyak sehingga sang hakim tersebut memutus hukuman yang
ringan kepadanya, namun sebaliknya orang kecil atau rakyat jelata yang tidak
mempunyai banyak uang untuk menyuap sang hakim tentu akan dijatuhi putusan
dengan hukuman yang berat.
Putusan-putusan yang dikeluarkan oleh hakim melalui ketokan
palunya tersebut tentu sangat mempengaruhi citra atau wibawa suatu pengadilan.
Suatu proses pengadilan dapat dikatakan berwibawa tercermin dari putusan
hukuman yang dikeluarkan oleh hakim yang dirasa adil oleh semua pihak walaupun
dalam proses persidangan tersebut terdapat ketidakjujuran yang dilakukan oleh
terdakwa melalui kuasa hukumnya, polisi yang melakukan penyelidikan dan
penyidikan, jaksa, atau mafia kasus lainnya selain hakim. Hal tersebut
menunjukkan bahwa hakim mepunyai posisi yang sangat penting untuk membangun dan
mewujudkan wibawa sebuah pengadilan. Seburuk apapun proses persidangan di
pengadilan akan tetap terlihat berwibawa apabila hakim benar-benar mematuhi
kode etik profesinya sebagai wakil Tuhan di bumi sehingga putusan yang
dikeluarkannya dapat diterima oleh semua pihak dan dikatakan oleh publik
sebagai sebuah putusan yang benar-benar adil. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa pada kondisi saat ini dimana hakim sering melakukan pelanggaran terhadap
kode etik profesinya sehingga putusan yang dikeluarkannya sering mengecewakan
karena dirasa tidak adil dan cenderung memihak kepada orang yang berduit,
membuat pengadilan di Indonesia terkesan tidak berwibawa lagi.
BAB IV
PENUTUP
A. Simpulan
Dari pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa :
1. Dasar kode etik profesi hakim
diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Adapun
pokok-pokok dari etika profesi Hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu:
a. Kekuasaan kehakiman adalah
kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila yaitu bebas dari segala campur tangan
pihak kekuasaan ekstra yudisial. (Terdapat dalam pasal 1)
b. Peradilan dilakukan “DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. (Terdapat dalam Pasal 4 ayat
(1))
c. Peradilan dilakukan dengan sederhana,
cepat, dan biaya ringan. (Terdapat dalam Pasal 4 ayat (2))
d. Pengadilan mengadili menurut
hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. (Terdapat dalam pasal 5)
Kenyataannya,
masih banyak lagi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim. Misalnya :
1. Misalnya,
hakim disuap agar pihak yang salah tidak diberikan hukuman yang berat bahkan
dibebaslepaskan dari segala tuntutan.
2. Hakim
juga sering menggunakan jabatannya tidak pada tempatnya. Misalnya, seorang
hakim menggunakan jabatannya untuk menguntungkan pribadinya karena orang
melihatnya sebagai seorang hakim.
3.
Adanya Komisi Yudisial
ataupun komisi yang dibentuk oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) belum
mencukupi dalam mengawasi hakim menjalankan tugasnya.[14]
Dibutuhkan hukum yang tegas, moralitas hakim yang baik, dan landasan keimanan
atau agama bagi seorang hakim dalam menjalankan kode etik profesinya tersebut.
B. Rekomendasi
1. Sebaiknya dibentuk peraturan
khusus mengenai sanksi yang akan diterima hakim yang melanggar kode etik dan
pedoman perilaku hakim, sebagaimana yang kita ketahui, sejauh ini belum ada
peraturan tertulis (semacam UU) yang secara tegas mengatur mengenai sanksi
tersebut. dalam Keputusan bersama Ketua MA dan KY, hanya dinyatakan bahwa “Hakim
yang diusulkan untuk dikenakan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian
oleh Mahkamah Agung RI atau Komisi Yudisial RI diberi kesempatan untuk membela
diri di Majelis Kehormatan Hakim“.Dalam hal ini ‘hakim yang diusulkan’
maksudnya adalah hakim yang diduga melakukan penlanggaran terhadap kode etik
hakim, dan seperti yang terlihat,dalam peraturan tersebut hakim yang melanggar
diancam diberhentikan oleh mahkamah Agung atau Komisi Yudisial, namun tidak
diancam sanksi yang secara tegas dan jelas menyatakan hukuman atas hakim
tersebut.
2. Pemeriksaan terhadap Hakim
hendaknya tidak dilakukan bila hakim tersebut diduga malakukan kesalahan saja,
namun dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, sehingga perilaku hakim dapat
lebih terkontrol, selain itu juga dengan pemeriksaan berkala ini akan dapat
mencegah terjadinya pelanggaran.
3. Pemberian reward (misal dapat
berupa penghargaan) terhadap hakim yang berperilaku baik dan sesuai kode etik
hakim, kaitannya dengan saran no.2 mengenai pemeriksaan berkala, jika hal ini
dilakukan, maka akan terlihat mana hakim yg baik dan mana hakim yang melanggar,
sehingga kepada hakim yg baik dan melaksanakan kode etik dapat diberi reward
yang pantas.
DAFTAR PUSTAKA
Laporan
Akhir yang berjudul “Rekrutmen dan Karir di Bidang Peradilan” oleh Komisi Hukum
Makalah
“Fair Trial, Hak Asasi Manusia, dan Pengawasan Hakim” oleh Dr.Suparman Marzuki
pada Seminar “Pemerkuatan Pemahaman Hak Asasi Manusia untuk Hakim Seluruh
Indonesia” di Hotel Santika Makassar, 30 Mei-2 Juni 2011
Nasional Republik Indonesia
http://dini010.blogspot.com/2009/05/makalah-tentang-kode-etik-profesi.html
diakses pada tanggal 29/04/2012 pukul 22.16
www.bitlib.net/jurnal+penerapan-kode-etik-hakim.pdf
diakses pada tanggal 27/04/2012 pukul 19.24
www.jurnalhukum.bolgspot.com/2006/03/Tinjauan
Yuridis Terhadap Pengawasan Hakim Oleh Komisi Yudisial Pasca Keluarnya Putusan
Mahkamah Konstitusi atas UU NO. 22 Tahun 2004.pdf
[3]http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1859858-persepsi-masyarakat-mengenai-pengadilan-yang/#ixzz1tyFpO8qD
[6]
www.pn-luwukbanggai.go.id diakses pada tanggal
29/04/2012 pukul 22.25
[7]
Koran Media Indonesia tanggal 6 Agustus 2011 halaman 3
[8] www.jurnalhukum.bolgspot.com/2006/03/Tinjauan Yuridis Terhadap Pengawasan Hakim
Oleh Komisi Yudisial Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Atas UU NO. 22
Tahun 2004.pdf
[9] Makalah “Fair Trial, Hak Asasi
Manusia, dan Pengawasan Hakim” oleh Dr.Suparman Marzuki pada Seminar
“Pemerkuatan Pemahaman Hak Asasi Manusia untuk Hakim Seluruh Indonesia” di
Hotel Santika Makassar, 30 Mei-2 Juni 2011
[10]
www.bitlib.net/jurnal+penerapan-kode-etik-hakim.pdf
diakses pada tanggal 27/04/2012 pukul 19.24
[11]
www.jurnalhukum.bolgspot.com/2006/03/Tinjauan Yuridis Terhadap Pengawasan Hakim
Oleh Komisi Yudisial Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Atas UU NO. 22
Tahun 2004.pdf
[12] www.pn-luwukbanggai.go.id diakses
pada tanggal 29/04/2012 pukul 22.25
[13]
Laporan Akhir yang berjudul
“Rekrutmen dan Karir di Bidang Peradilan” oleh Komisi Hukum Nasional Republik
Indonesia
[14] www.jurnalhukum.bolgspot.com/2006/03/Tinjauan Yuridis Terhadap Pengawasan
Hakim Oleh Komisi Yudisial Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Atas UU
NO. 22 Tahun 2004.pdf
Langganan:
Postingan (Atom)